Wadiah
◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆
Pengertian Wadi'ah
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Secara sederhana wadi'ah adalah sesuatu yang dititipkan.
Dari berbagai pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa Wadi'ah adalah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمٰنٰتِ إِلٰىٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِۦٓ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)
3 Rukun Wadi'ah
1.) Orang yang menitipkan (Al Mudi' atau Muwaddi') dan orang yang dititipi (Al Muda' atau Mustauda).
2.) Barang titipan (Wadi'ah).
3.) Sighat (Ijab Kabul).
Syarat-syarat Wadi'ah
1.) Orang yang menitipkan (Muwaddi’) dan orang yang dititipi (Mastaudi').
a. Baligh
b. Berakal
2.) Syarat barang yang dititipkan.
Barang yang dititipkan harus berupa harta yang bisa disimpan dan diserahterimakan, mempunyai nilai harga (Qimah) dan dipandang sebagai malam (Harta)
3.) Syarat Sighat (Ijab Kabul).
Ijab harus dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan. Ucapan bisa sehari-hari (jelas) ataupun Kinayah (sindiran).
Hukum Menerima Wadi'ah
1.) Sunnah
Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga amanat/benda-benda yang dititipkan kepadanya.
2.) Wajib
Bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu dan sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya, sementara tidak ada orang lain yang sanggup dan dapat dipercaya menjaga benda-benda titipan.
3.) Haram
Bagi orang yang percaya dan yakin dirinya tidak mampu menjaga amanat/benda titipan.
4.) Makruh
Bagi orang yang percaya dirinya mampu menjaga barang titipan tetapi masih ada unsur keraguan akan kemampuan itu.
Macam macam Wadi'ah
1.} Wadi'ah Yad Al Amanah
Titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/harta tersebut.
Sebagai kompensasi penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
Contoh dalam perbankan syariah adalah Save Deposit Box
2.} Wadi'ah Yad al Dhamanah
Wadi'ah ini merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara harta/barang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat, saat pemilik menghendaki.
Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapatkan keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain (yang ditipu).
Jenis Barang Titipan Wadi'ah
~ Harta benda
~ Uang
~ Dokumen penting (Saham, Surat Perjanjian, Sertifikat dan lain-lainnya)
~ Barang berharga baginya (Surat wasiat, Surat Tanah dan lain-lainnya)
Mengganti Wadi'ah
Wadi'ah adalah amanat bagi orang yang dititipi, maka ia wajib menjaganya seperti penjagaan pada umumnya, dan seperti menjaga barangnya sendiri. Orang yang dititipi (Mastaudi') wajib mengembalikan barang titipan jika sangat pemilik/penitip memintanya. Ia juga tidak wajib mengganti barang titipan jika ada kerusakan, kecuali karena perilaku gegabah dari mastaudi'.
◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆