Ariyah


■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■

A. Ariyah (Pinjam Meminjam) 

1.) Pengertian Ariyah

     Secara bahasa, 'ariyah berasal dari kata i'ārah (اِعَارَةٌ), yang berarti meminjamkan. Sedangkan menurut istilah hukum fiqih, 'ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa tukeran tertentu (imbalan) dan tidak mengurangi atau merusak zat benda yang dipinjamkan itu.

2.) Hukum Ariyah

     Hukum 'ariyah bagi peminjam adalah mubah atau boleh. Sedangkah bagi pemilik barang (mu'ir) untuk meminjamkan sesuatu dapat berubah sesuai dengan kondisi yang menyertainya. Hukum 'ariyah menjadi sunah jika peminjam (musta'ir) merasakan manfaat pinjaman dan pemilik barang tidak mendapatkan mudarat darinya.

3.) Dalil Ariyah

  وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ

 وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

4.) Rukun Ariyah

     Rukun 'ariyah yaitu:
a. Orang yang meminjamkan (mu'ir).
b. Peminjam (musta'ir).
c. Barang yang dipinjamkan (musta'ar).
d. Ijab qabul (akad)

5.) Syarat Ariyah

a. Syarat bagi yang meminjamkan (mu'ir):
       1) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah untuk meminjamkan barang.
      2) Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya. 

b. Syarat bagi peminjam (musta'ir): 
      1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam barang. 
      2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak. 
      3) Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam. 

c. Syarat bagi barang yang dipinjam (musta'ar): 
      1) Barang yang dipinjamkan, benar-benar milik orang yang meminjamkan. 
      2) Ada manfaat yang jelas. 
      3) Barang itu bersifat tetap (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang setelah dimakan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan

6.) Macam-macam Ariyah

a. Ariyah mutlak
     'Ariyah mutlak adalah pinjam-meminjam barang yang dalam perjanjiannya tidak disertai persyaratan apa pun untuk pemanfaatannya.

b. Ariyah muqayyad (terbatas)
     'Ariyah muqayyad adalah peminjaman barang yang disyaratkan dalam akadnya akan dua hal, yaitu lamanya peminjaman dan penggunaannya. 

7.) Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam

a. Kewajiban pemberi pinjaman (mu'ir)
      1) Meminjamkan barang dengan ikhlas dan sukarela.
      2) Meminjamkan barang yang bersifat tetap, bermanfaat, dan halal.
      3) Meminjamkan barang tidak untuk tujuan riba atau mencari keuntungan yang tidak halal. Karena, ariyah bersifat tolong-menolong

b. Kewajiban peminjam (musta'ir)
      1) Mengembalikan barang kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan.
      2) Mengganti barang apabila hilang atau rusak.
      3) Merawat pinjaman barang dengan baik.
      4) Menanggung biaya yang diperlukan selama barang pinjaman berada dalam tanggung jawabnya.

8.) Berakhirnya Masa Pinjaman

      a. Barang pinjaman dikembalikan kepada pemiliknya setelah dimanfaatkan.
      b. Salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila.
      c. Barang pinjaman diminta kembali sewaktu-waktu oleh pemiliknya, Sebab, pinjam-meminjam bukanlah perjanjian yang tetap.
      d. Terjadi perselisihan pendapat antara orang yang meminjamkan barang dan peminjamnya, apakah pinjaman sudah dikembalikan atau belum.

9.) Ketentuan Dalam Ariyah

      a. Pinjam-meminjam harus dimantaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Sebab, pinjam-meminjam barang untuk keperluan maksiat hukumnya haram.
      b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang dipinjam.
      c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang

■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■

Postingan populer dari blog ini

Penyembelihan Hewan Aqiqah