Penyembelihan Hewan
▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△
A. PENYEMBELIHAN HEWAN1. Pengertian Penyembelihan Hewan
Sembelihan dalam istilah fiqih disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara' akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.
Hewan ada yang halal dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur'an maupun hadist Nabi Muhammad Salallahu Allaihi Wassalam telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِۦ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلٰمِ ۚ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)
Dari QS. Al-Mai'dah: 3 diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Subhanahu WA Ta'ala, yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan hewan buas 10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Di dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. dijelaskan:
1. "Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan". {HR. Muslim At-Tirmidzi}
2. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" {HR. Muslim}
Dari hadist tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
2. Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara', haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
3. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat-syarat orng menyembelih
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1.) Islam
2.) Laki-laki
3.) Baligh
4.) Berakal sehat
5.) Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijimak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah SWT. baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Ma'idah : 3
b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1.) Masih dalam keadaan hidup.
2.) Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya.
c. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah SAW. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1.) Alatnya tajam
2.) Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
4. Sunnah Penyembelihan Hewan
Hal yang di sunnahkan dalam menyembelih binatang adalah :
1.) Menghadapkan hewan ke kiblat
2.) Meniatkan semata-mata karena Allah SWT. dan sesuai dengan ketentuan syara'
3.) Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4.) Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5.) Mempercepat proses penyembelihan
5. Adab Dalam Penyembelihan Hewan
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan di sembelih.
2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan. Iman Ibnu Hajar menjelaskan ; Di anjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-rahman al-rahim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Sholawat Nabi
6. Cara Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti : dicekik, dipukuli, ditembak, dan lain sebagainya. Didalam syari'at Islam mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugu laris).
Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, secara syari'at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
a. Penyembelihan Secara Syari'at Islam (Manual)
1.) Penyembelih tidak mengasah/menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2.) Pisau yang digunakan harus tajam.
3.) Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4.) Membaca Basmallah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca sholawat Nabi Muhammad SAW.
5.) Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan.
6.) Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7.) Tidak menyiksa hewan paa satu proses penyembelihan (dilarang keras memotong kaki, ekor, dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar benar mati. Apabila dilakukan, selain menyiksa, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b. Penyembelihan Secara Mekanik/Elektrik/Dibius[Penyembelihan Modetn]
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan Pemingsanan. Orang yang melaksanakan Pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara Pemingsanan dengan mekanik melalui kepada hewan, ada juga Pemingsanan secara elektrik, yakni hewan menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membutuhkan serangan jantung. Setelah hewan dalam keadaan pingsan makan sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Penyembelihan secara Syar'i :
1.) penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang di pasok darah sehingga kejang.
2.) Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3.) Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara Pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :
1.) Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2.) Alt yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3.) Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4.) Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka daah darah tersebut membeku didalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layakuntuk dikonsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
✧༺♥༻✧
Kesimpulan dari penelitian itu adalah :
1.) Hewan yang disembelih secara Syar'i tidak merasakan sakit, justru hewan yang disembelih dengan cara dipingsankan terlebih dahulu yang keliatannya tenang dan tidak meronta justru merasakan sakit.
2.) Daging hasil penyembelihan secara Syar'i lebih sehat dan berkualitas dibanding daging hasil penyembelihan secara mekanik/elektrik/dibius.
✧༺♥༻✧
▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△▼△