Qirad

✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*

Pengertian Qirad

Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Biasanya, qirad dilakukan pemilik modal dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha.

Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.

Rukun Qirad

Berikut beberapa rukun qirad:
1. Malik (pemilik modal) dan Amil (pengelola modal)
2. Ada modal usaha (maal)
Modal usaha bisa berupa uang, barang, dll.
3. Jenis usaha
Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
4. Keuntungan
5. Ada ijab dan kabul

Syarat Qirad

1. Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat
2. Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan)
3. Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima



Home 
Pendidikan
Parapuan
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia
Materi Sekolah

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Bentuk-bentuknya
Rabu, 27 Oktober 2021 19:00 WIB
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
   
AA
Berikut pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuk qirad
Berikut pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuk qirad

Syarat Qirad

1. Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat
2. Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan)
3. Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima
4. Jenis pekerjaan ditentukan oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya
5. Kesepakatan modal hendaknya disepakati pada saat mengadakan perjanjian
6. Ada perjanjian bagi untuk antara keduanya (pemilik dan pengelola modal)


Bentuk-bentuk Qirad

Bentuk qirad dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu qiradsederhana dan qirad bentuk modern.

1. Bentuk qirad sederhana
Qirad sederhana dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

2. Bentuk modern
Seperti saat ini, orang menabung di bank syariah yang prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai perjanjian.

Pihak bank akan menjalankan uang itu unruk berusaha, sedangkan keuntungannya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil. Qirad ini biasa disebut Mudharabah.

Manfaat Qirad

1. Membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan hidupnya

2. Menggalang ekonomi umat

3. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan

4. Mengurangi pengangguran

5. Memberikan pertolongan kepada sesama manusia yang kekurangan

6. Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam

Hikmah Qirad

1. Bagi pemilik modal merupakan sarana ibadah karena menolong orang lain untuk melepaskan dari kesulitan modal.

2. Menguatkan tali silaturaim antara keduanya.

3. Terbinanya pribadi yang kuat untuk saling menolong sesama.


✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*

Postingan populer dari blog ini

Penyembelihan Hewan Aqiqah