Ariyah
■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■ A. Ariyah (Pinjam Meminjam) 1.) Pengertian Ariyah Secara bahasa, 'ariyah berasal dari kata i'ārah (اِعَارَةٌ), yang berarti meminjamkan. Sedangkan menurut istilah hukum fiqih, 'ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa tukeran tertentu (imbalan) dan tidak mengurangi atau merusak zat benda yang dipinjamkan itu. 2.) Hukum Ariyah Hukum 'ariyah bagi peminjam adalah mubah atau boleh. Sedangkah bagi pemilik barang (mu'ir) untuk meminjamkan sesuatu dapat berubah sesuai dengan kondisi yang menyertainya. Hukum 'ariyah menjadi sunah jika peminjam (musta'ir) merasakan manfaat pinjaman dan pemilik barang tidak mendapatkan mudarat darinya. 3.) Dalil Ariyah وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (