Postingan

Ariyah

Gambar
■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■ A. Ariyah (Pinjam Meminjam)  1.) Pengertian Ariyah      Secara bahasa, 'ariyah berasal dari kata i'ārah (اِعَارَةٌ), yang berarti meminjamkan. Sedangkan menurut istilah hukum fiqih, 'ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa tukeran tertentu (imbalan) dan tidak mengurangi atau merusak zat benda yang dipinjamkan itu. 2.) Hukum Ariyah      Hukum 'ariyah bagi peminjam adalah mubah atau boleh. Sedangkah bagi pemilik barang (mu'ir) untuk meminjamkan sesuatu dapat berubah sesuai dengan kondisi yang menyertainya. Hukum 'ariyah menjadi sunah jika peminjam (musta'ir) merasakan manfaat pinjaman dan pemilik barang tidak mendapatkan mudarat darinya. 3.) Dalil Ariyah   وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ  وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (

Qirad

Gambar
✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:*✧・゚: *✧・゚:* Pengertian Qirad Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Biasanya, qirad dilakukan pemilik modal dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha. Dasar Hukum Qirad Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan. Rukun Qirad Berikut beberapa rukun qirad: 1. Malik (pemilik modal) dan Amil (pengelola modal) 2. Ada modal usaha (maal) Modal usaha bisa berupa uang, barang, dll. 3. Jenis usaha Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama. 4. Keuntungan 5. Ada ijab dan kabul Syarat Qirad 1. Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat 2. Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan) 3. Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima Home  Pendidikan Parapuan

Khiyar

Gambar
♩✧♪●♩○♬☆♩✧♪●♩○♬☆♩✧♪●♩○♬☆♩✧♪●♩○♬☆♩✧♪ Khiyar     Pengertian khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam Islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi. Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksinya dengan perjanjian tertentu. A.) Pengertian Khiyar     Adanya khiyar sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli dan atau penjual yang memerlukan khiyar.     Kendati demikian, tidak bisa pula salah satu pihak menentukan sendiri khiyarnya. Khiyar akan menjadi sah dengan adanya ikrar dari kedua pihak yang bertransaksi, atau dari salah satu pihak lalu diterima pihak lainnya/keduanya, atau kedua pihak sama-sama menghendaki. B.) Hukum Khiyar      Hukum khiyar adalah mubah untuk penjual dan pembeli. Bagi pembeli dan penjual, khiyar bermanfaat untuk memikirkan baik buruknya transaksi sehingga masing-masing pihak tidak mengalami penyesalan di kemu

Jual Beli

Gambar
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ #Jual Beli      Islam mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan dalam bermuamalah serta menghindari unsur penipuan. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran dalam akad muamalah serta menganjurkan untuk memenuhi janji dan menunaikan amanat. Manusia sebagai makhluk sosial menunjukkan arti bahwa manusia satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan, baik itu dengan jalan tolong menolong dalam urusan kemasyarakatan, tukar menukar barang maupun jual beli. Melihat realitas jual beli dalam kehidupan modern, seiring dengan kebutuhan dan tantangan dalam dunia industri perdagangan. syariat Islam harus mampu memberikan solusi untuk menjawab tantangan di masa depan. 1. Pengertian Jual Beli     Secara etimologis (bahasa) jual beli (البيع)tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai' bi syai'). Sedang

Penyembelihan Hewan Aqiqah

Gambar
               ‧̍̊·̊‧̥°̩̥˚̩̩̥͙°̩̥‧̥·̊‧̍̊ ♡ °̩̥˚̩̩̥͙°̩̥ ·͙*̩̩͙˚̩̥̩̥*̩̩̥͙·̩̩̥͙*̩̩̥͙˚̩̥̩̥*̩̩͙‧͙ °̩̥˚̩̩̥͙°̩̥ ♡ ‧̍̊·̊‧̥°̩̥˚̩̩̥͙°̩̥‧̥·̊‧̍̊ ༻꫞꯭Penyembelihan Aqiqah꫞꯭༺ A. Pengertian akikah.     Akikah berasal dari Bahasa arab "Aqqa" yang berarti membelah atau memotong. Sedang Menurut istilah hukum Islam, akikah ada lah menyembelih kambing/ domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas kelahiran anak dengan ketentuan syariat agama islam. B. Hukum Akikah.    Akikah hukumnya adalah sunah muakkad, artinya sunah yang di an jurkan atau yang di kuatkan. Karena Nabi Muhammad melakukannya. Sabda Nabi Muhammad SAW: عن سمرة بن جندب أن رسول الله ص قال: كل غلام رهينة بعقيقيه تذبح عنه يوم سابعه و يخلق و يسمى artinya: "Dari samurah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda .Tiap tiap anak tergadai dengan akikahnya sebelum disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama"(HR. At-Tirmidzi) Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang a

Penyembelihan Hewan Kurban

Gambar
■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■ ✤Penyembelihan Hewan Kurban✤     Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam as ketika itu putra Nabi Adam a Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing, Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Hab sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek jelek dan terpaksa Oleh karena kurban tidak diterima Allah.     Pada zaman Nabi Ibrahim as, dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail as Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim as. dan diteruskan oleh Nubi Muhammad Saw. hingga sekaran

Wadiah

Gambar
◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆◇◆ ★Wadi′ah★ Pengertian Wadi'ah      Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Secara sederhana wadi'ah adalah sesuatu yang dititipkan.       Dari berbagai pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa Wadi'ah adalah menitipkan sesuatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.  Dasar Hukum إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمٰنٰتِ إِلٰىٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِۦٓ  ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58) 3 Rukun Wadi'ah 1.) Orang yang menitipkan (Al Mudi' atau Muwaddi'